"Beberapa contoh rasionalisasi yang dilakukan antara lain pada santunan masyarakat miskin," jelasnya.
BACA JUGA: Pimpinan Baznas Berau Dilantik, Bupati Berharap Agar Amanah dalam Mengelola Dana Umat
BACA JUGA: Proyek Parkir Rp 5 Miliar di Dermaga Sidayang Tertunda, Lapangan Bola jadi Alternatif
Sebelumnya, bantuan melalui ADK diberikan sebesar Rp500 ribu per orang per bulan. Kini, nominal tersebut disesuaikan menjadi Rp300 ribu per bulan, mengikuti kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dari APBN.
“Ini kita samakan. Bukan berarti tidak dibantu, tapi disesuaikan dengan kondisi keuangan,” imbuh Tenteram.
Selain santunan, penyesuaian juga dilakukan pada biaya operasional PAUD, insentif posyandu dan kader, serta anggaran perjalanan dinas di tingkat kampung.
Kegiatan seremonial, seperti perayaan hari jadi kampung, hari besar keagamaan, dan anggaran hadiah, turut mengalami pemangkasan.
BACA JUGA: Bupati Berau Agendakan Renovasi Besar GOR Pemuda Tanjung Redeb di 2027
BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Program Bus Sekolah Ditunda, Dishub Berau Sasar CSR
“Yang tadinya bisa sampai Rp100 juta, sekarang kita turunkan. Tidak bisa lagi menggunakan tarif sebelum adanya kebijakan efisiensi,” bebernya.
Santunan kematian juga ikut disesuaikan. Meski nominalnya diturunkan dari sebelumnya Rp4 juta, bantuan tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan langkah rasionalisasi ini, kami berharap seluruh kebutuhan dasar dan program prioritas kampung tetap dapat tercover secara adil dan berkelanjutan," pungkas Tenteram.