Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap petugas layanan kesehatan, terlebih yang sedang membawa pasien, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menilai kejadian ini mencederai rasa kemanusiaan.
BACA JUGA: Sopir Truk Sawit di Paser Tewas Ditimpas Parang Usai Ribut Masalah Pembayaran
BACA JUGA: Dari Parkir Liar Hingga Ibu-ibu Gabut, Ini Cerita Seorang Sopir Bus Balikpapan
“Laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut pelayanan publik dan misi kemanusiaan. Tidak boleh ada aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien,” tegas AKBP Fauzan Arianto, Kamis 8 Januari 2026.
Sementara itu, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengeroyokan diduga dipicu oleh kesalahpahaman di jalan raya.
Ia menyebutkan, 2 terduga pelaku berinisial AR dan SO mengklaim kendaraan mereka terserempet ambulans.
Tanpa mengedepankan penyelesaian secara baik, para pelaku justru memilih melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Bayi Laki-laki Dibuang di Sungai Pinang Samarinda, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
BACA JUGA: Motor Hasil Curian Dijual di Facebook, Pemuda Bontang Ini Langsung Ditangkap Polisi
“Korban diberhentikan di jalan lalu langsung dipukul oleh dua orang. Saat ini keduanya telah kami identifikasi dan proses hukum sedang berjalan,” ujar AKP Asriadi.
Saat kejadian, seorang tenaga medis bernama Septiani (27) yang berada di dalam ambulans sempat berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar lokasi akhirnya datang dan melerai aksi kekerasan tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja korban yang terdapat bercak darah serta pakaian milik terlapor.
BACA JUGA: Transisi KUHP Lama ke KUHP Baru: Asas Retroaktif Jadi Kunci Kepastian Hukum Terdakwa
BACA JUGA: Warga Sangatta Hampir Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi Abal-Abal
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.