Selama Lebaran, Harga Elpiji 3 Kilogram di Balikpapan Naik Drastis, Rp 65 Ribu Per Tabung
Sejumlah tabung gas LPG subsidi yang dijual ecer di kawasan Balikpapan Selatan.-Chandra/Disway Kaltim -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Momentum Hari Raya Idulfitri di Balikpapan dimanfaatkan sebagian oknum pedagang untuk meraup keuntungan lebih.
Di tengah banyaknya toko dan tempat usaha yang tutup pada hari H hingga H+2 Lebaran, harga gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon melonjak tajam, bahkan tembus hingga Rp 65 ribu per tabung di kawasan Balikpapan Selatan.
Berdasarkan pantauan Nomorsatukaltim di lapangan, harga Bright Gas atau LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram masih terpantau stabil di kisaran Rp 110 ribu per tabung di pedagang eceran kawasan Jalan Marsma R. Iswahyudi, Balikpapan Selatan.
Salah seorang pengecer yang enggan disebutkan namanya mengaku menjual gas melon seharga Rp50 ribu per tabung saat Lebaran karena keterbatasan pasokan dari pangkalan.
BACA JUGA: BCT Diserbu Penumpang Jelang Lebaran, Satu Bus Nyaris Angkut 300 Orang Sehari
“Ini saja saya dapat sudah Rp 45 ribu, ambil untung Rp 5 ribu saja, jadinya Rp 50 ribu,” katanya.
Kondisi ini kontras dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Pertamina, yakni Rp19 ribu untuk gas melon.
BACA JUGA:Momentum Mudik Lebaran 2026, Extra Flight di Bandara SAMS Sepinggan Habis Terjual
Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Jabbar Syaifullah mengungkapkan bahwa harga LPG subsidi di tingkat pengecer saat sidak oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, pada 16 Maret 2026 lalu, sudah berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, atau hampir dua kali lipat dari HET.
“Pada saat disidak, memang harganya sebesar Rp45 ribu hingga Rp50 ribu. Ini sudah hampir dua kali lipat lebih dari harga HET yang sebesar Rp19 ribu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pertamina hanya menyalurkan LPG subsidi hingga pangkalan resmi, bukan ke pengecer.
Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan mengingatkan pangkalan agar menyalurkan sesuai ketentuan serta tidak menjual di atas HET.
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, penjualan LPG subsidi oleh pengecer sebenarnya tidak diperbolehkan, meski masih ada kebijakan diskresi terbatas.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Mitra, DPRD Balikpapan Minta Driver Diangkat Jadi Karyawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
