Noviari menjelaskan, skema percepatan pembayaran diupayakan dapat dimasukkan dalam APBD murni 2026.
Namun, apabila kondisi fiskal belum memungkinkan, maka pembayaran akan dialokasikan melalui APBD Perubahan.
“Kalau bisa masuk di murni, kita masukkan di murni. Kalau tidak, kita siapkan di perubahan. Prinsipnya kewajiban tetap harus dibayar,” katanya.
Terkait mekanisme pembayaran, Noviari memastikan seluruh proses tetap mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tahapan reviu administrasi dan teknis sebelum pembayaran dilakukan.
“Kita lakukan review terlebih dahulu, kemudian diterbitkan SK. Prosesnya sama seperti mekanisme normal,” jelasnya.
Ia juga menanggapi laporan adanya sejumlah proyek fisik yang masih berjalan di lapangan meskipun tahun anggaran telah berakhir.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Terapkan Pendekatan Genetika Darah untuk Tingkatkan Kinerja ASN
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena adanya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sesuai regulasi.
“Memang ada ketentuan pemberian kesempatan sampai 60 hari. Itu diatur dan masih dibolehkan,” ujarnya.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Noviari, proyek yang diberikan kesempatan harus memiliki sisa progres minimal 20 persen dan mampu diselesaikan dalam waktu tambahan yang diberikan.
“Dengan progres yang tersisa itu, pekerjaan harus bisa dituntaskan dalam masa kesempatan,” katanya.
Meski diberikan tambahan waktu, ia menegaskan bahwa penyedia jasa tetap dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya tetap ada, yakni denda. Itu sudah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Noviari menambahkan, Pemkab Kutim berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu kesinambungan pembangunan.
“Semua kita lakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” pungkasnya.(Sakiya Yusri)