Disdukcapil Balikpapan Sebut Layanan Digital Efektif Pangkas Antrean

Rabu 07-01-2026,16:54 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang perantara tidak resmi yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

BACA JUGA:Kota Balikpapan Uji Parkir Non-Tunai, Sementara Diberlakukan di kawasan BP

"Jika diwakilkan, harus ada surat kuasa. Selain itu, masyarakat juga bisa difasilitasi secara resmi melalui kecamatan dan kelurahan," jelas Tirta kepada Nomorsatukaltim.disway.

Di sisi lain, Disdukcapil Balikpapan akan memperkuat kebijakan pelayanan berbasis digital serta menata ulang pola layanan pada periode rawan penumpukan, khususnya di awal tahun.

Adapun, koordinasi dengan Diskominfo juga menjadi fokus utama agar perubahan jaringan tidak lagi berdampak pada operasional pelayanan.

Selain pelayanan di kantor Disdukcapil dan kecamatan, pengembangan layanan berbasis kemitraan terus dilakukan.

Disdukcapil bekerja sama dengan KUA dan Pengadilan Agama untuk integrasi perubahan status biodata, dengan rumah sakit dan Dinas Lingkungan Hidup untuk penerbitan akta kematian, serta dengan rumah sakit, puskesmas 24 jam, praktik bidan mandiri, dan klinik bersalin untuk penerbitan akta kelahiran.

Langkah tersebut, ungkapnya, diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mencegah penumpukan layanan di satu titik pelayanan.



Keterangan Foto : Kantor Disdukcapil Balikpapan/Chandra.

Kategori :