Syafruddin juga memastikan persoalan TNK akan disampaikan langsung kepada Kementerian Kehutanan agar mendapat perhatian serius di tingkat pusat.
BACA JUGA: Syafruddin Minta RKB Tambang 2026 Ditahan: Jangan Hanya Berdasar Laporan di Kertas
Ia menilai koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kawasan taman nasional tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk tujuan konservasi, penelitian, dan perlindungan lingkungan.
“TNK bukan ruang bebas yang bisa digarap seenaknya. Ini kawasan yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Kutai bersama tim gabungan mengungkap sejumlah aktivitas ilegal di dalam kawasan TNK sepanjang November hingga Desember 2025.
BACA JUGA: Hutan Lindung Sungai Wain Dibabat, Alarm Deforestasi Menyala di Balikpapan
BACA JUGA: Deforestasi Kaltim Hampir Setara Gabungan 3 Provinsi yang Dilanda Bencana Banjir di Sumatera
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang galian C ilegal serta pembukaan kawasan mangrove tanpa izin di beberapa titik.
Sebanyak 8 unit alat berat berhasil diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut. Selain itu, sejumlah pekerja lapangan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lokasi penindakan meliputi wilayah Sungai Sirap, Desa Sangkima, serta Desa Martadinata, yang seluruhnya masuk dalam kawasan konservasi TNK.
Syafruddin berharap penindakan ini menjadi momentum untuk membongkar jaringan perusakan TNK secara menyeluruh, sehingga kawasan taman nasional tersebut benar-benar terlindungi dari ancaman aktivitas ilegal di masa mendatang.