Bankaltimtara

Pengadilan Agama Sangatta: Judi Online Picu Kenaikan Angka Perceraian di Kutim

Pengadilan Agama Sangatta: Judi Online Picu Kenaikan Angka Perceraian di Kutim

Ilustrasi perceraian karena faktor ekonomi dan kecanduan judi online.-AI ChatGPT-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Angka perceraian di Kutim meningkat sepanjang 2025. Salah satu pemicunya adalah faktor ekonomi akibat judi online.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Sangatta,  lebih dari seribu perkara perceraian masuk. Ratusan di antaranya berujung pada penerbitan akta cerai.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, PA Sangatta menerima total 1.522 perkara dari berbagai jenis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.493 perkara berhasil diselesaikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menyebutkan bahwa dari perkara yang diputus, sebanyak 848 perkara perceraian dikabulkan dan telah diterbitkan akta cerainya.

BACA JUGA:Kuatnya Mitos di Daerah jadi Kendala, Vaksin BCG Kerap Ditolak Masyarakat

“Perkara yang kami selesaikan itu beragam. Tidak semuanya dikabulkan. Yang berujung pada penerbitan akta cerai adalah perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Abdulrahman.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka tersebut mengalami peningkatan signifikan.

Pada 2024 lalu, PA Sangatta hanya mencatat 567 kasus perceraian, jauh di bawah capaian tahun 2025.

BACA JUGA:Pemkab Kutim Siap Luncurkan Sekolah Lansia, Mulai 2026 Fokus di Sangatta Utara

Lonjakan tersebut menempatkan perceraian sebagai salah satu perkara yang paling mendominasi di lingkungan PA Sangatta.

BACA JUGA:Begini Kondisi Jalan di Sandaran Kutim: Berlumpur Saat Hujan, Kendaraan Sulit Lewat

Mayoritas perkara yang masuk merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

“Sebagian besar itu cerai gugat. Artinya gugatan diajukan oleh istri terhadap suami,” jelas Abdulrahman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait