Pemprov Kaltim Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Aktivis Hewan Berharap Ada Razia

Senin 05-01-2026,11:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Kasus serupa juga terungkap pada Agustus 2025, ketika empat pelaku mutilasi anjing hidup-hidup diamankan oleh Polres Kutai Barat.

"Fakta ini menunjukkan praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di Kaltim masih sangat aktif. Pelaku maupun konsumennya mayoritas berasal dari kalangan perantau yang bekerja dan menetap di daerah ini,"jelas Christian.

Ia menilai maraknya praktik tersebut selama ini tidak terlepas dari ketiadaan aturan daerah yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

BACA JUGA: Geger Video Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pelaku Telah Dilaporkan ke Polres Kubar

"Pada periode sebelumnya belum tersedia instrumen hukum di tingkat provinsi. Akibatnya, sebagian orang menganggap konsumsi daging anjing sebagai hal biasa, meskipun terdapat aturan pidana terkait kekerasan terhadap hewan," katanya.

Christian menegaskan, perdagangan dan konsumsi daging anjing menyimpan risiko besar terhadap penyebaran rabies serta penyakit zoonosis lain.

"Anjing yang diperdagangkan tidak memiliki rekam medis kesehatan yang jelas. Ancaman penyakitnya bukan hanya rabies, tetapi juga cacing jantung hingga kolera yang dapat berasal dari darah dan daging anjing," paparnya.

Meski jumlah konsumen daging anjing di Kaltim diperkirakan kurang dari 10 persen dari total penduduk, Christian mengingatkan dampak kesehatannya dapat meluas ke masyarakat umum.

BACA JUGA: Waspadai Cacing Parasit dari Kucing dan Anjing, Begini Cara Lindungi Keluarga Menurut Pakar IPB

"Ancaman kesehatannya justru bisa menjalar ke orang-orang yang sama sekali tidak mengonsumsi daging anjing,"ujarnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Christian mendorong Pemprov Kaltim segera mengambil langkah lanjutan, termasuk pengawasan di lapangan.

"Perlu kerja sama dengan Satpol PP, Babinsa, TNI, dan Polri untuk melakukan razia di warung-warung yang masih menjual daging anjing, sekaligus melakukan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat,"kata Christian.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten dan edukasi publik menjadi kunci agar surat edaran tersebut tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan dan mendapat dukungan masyarakat luas.

Kategori :