Pemprov Kaltim Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Aktivis Hewan Berharap Ada Razia

Senin 05-01-2026,11:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Menurutnya, penerapan surat edaran ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur. Dengan begitu, sistem pangan di daerah tetap memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memutus mata rantai penyebaran rabies di kaltim. 

"Surat edaran ini menjadi upaya menjaga pangan di Kalimantan Timur tetap aman, sehat, utuh, dan halal, sekaligus memutus potensi penyebaran rabies sejak dari hulunya,"ujarnya.

DPKH Kaltim juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mengantisipasi potensi penularan rabies dengan tingkat fatalitas tinggi ke manusia.

"Rabies bukan penyakit biasa. Penularannya cepat dan dampaknya bisa fatal bagi manusia. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan dini," bebernya.

BACA JUGA: DPRD Mahulu Dukung Upaya Penertiban Hewan Peliharaan Berkeliaran

Bagi pihak-pihak yang tetap nekat memperjualbelikan daging anjing dan kucing, Dyah menegaskan terdapat ancaman sanksi hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap hewan.

"Ketentuan pidana tersebut berlaku untuk semua bentuk penganiayaan terhadap hewan, bukan hanya anjing dan kucing saja. Ada konsekuensi hukum yang jelas," imbuhnya.

"Kami berharap aturan ini dipatuhi bersama. Perlindungan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan harus menjadi tanggung jawab kolektif," tutup Dyah.

Kebijakan Pemprov Kaltim tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan pegiat perlindungan hewan. 

BACA JUGA: Disetujui Banyak Pihak, Hewan Peliharaan yang Berkeliaran di Mahulu akan Segera Ditertibkan

Founder sekaligus Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, menilai penerbitan surat edaran ini sebagai hasil perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil.

"Saya sangat terharu. Akhirnya perjuangan kita bersama membuahkan hasil demi melindungi masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman rabies,"ujar Christian, Minggu (4/1/2026) malam. 

Christian juga mengapresiasi peran media yang selama ini konsisten mengawal isu perdagangan daging anjing dan kucing. Menurutnya, pelarangan ini menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik ilegal yang berisiko tinggi bagi kesehatan publik.

"Sudah saatnya Kalimantan Timur benar-benar bebas dari perdagangan ilegal yang membahayakan masyarakat,"tegasnya.

BACA JUGA: Hati-Hati Penyakit Kulit Pada Anjing Bisa Menular ke Manusia, Pemilik Wajib Lakukan Ini !

Ia mengungkapkan, praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di Kalimantan Timur telah berlangsung cukup lama dan tergolong aktif. Pada 2021, pihaknya pernah terlibat dalam pengungkapan kasus penjagalan anjing di kawasan Loa Janan. 

Kategori :