Mulai dari penetapan kawasan strategis pariwisata kabupaten hingga kawasan pengembangan pariwisata dengan sejumlah zona pendukung.
“Kalau strategis berarti itu prioritas utama karena berdampak besar terhadap ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Sementara kawasan pengembangan berada di bawahnya dan dibagi ke dalam beberapa zona."
BACA JUGA:Libur Nataru 2026, Lebih dari 4.400 Wisatawan Menyeberang ke Pulau Derawan
"Pembagian ini menjadi dasar bagi kami dalam melakukan pembangunan karena sudah memiliki acuan yang jelas,” jelas Andi.
Melalui perda yang diperbarui, pemerintah daerah, kata Andi juga dapat lebih mudah menentukan skala prioritas pembangunan, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Kalau anggaran besar, tentu banyak target di perda yang bisa dicapai. Kalau anggaran terbatas, ya kita pakai skala prioritas. Semua sudah ada acuannya,” kata Andi.
Andi menargetkan revisi Perda RIPPARDA tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026 mendatang.
Setelah itu, dokumen akan diserahkan untuk dibahas bersama DPRD Berau hingga ditetapkan menjadi Perda Perubahan.
“Harapannya akhir 2026 kajian sudah selesai dan bisa kita ajukan ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan,” pungkasnya.