Pemkab Kutim Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Program Satu Data Daerah

Selasa 23-12-2025,11:00 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

Trisno juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan OPD sebagai produsen data agar disiplin dalam memperbarui dan memvalidasi data secara berkala.

BACA JUGA: Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Kutim Cetak Sawah 1.900 Hektare untuk Petani Muda

BACA JUGA: Pemkab Kutim Sidak Pasar: Harga Cabai Fluktuatif, Beras Stabil Jelang Nataru

“Tanpa komitmen bersama, sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan maksimal,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid mewakili Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar, menyampaikan bahwa pelaksanaan Satu Data Daerah memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara nasional maupun daerah.

“Satu Data adalah amanat regulasi yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar formalitas kegiatan,” jelas Rasyid.

Ia menyebutkan, Pemkab Kutim telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai pedoman operasional pengelolaan data daerah. Regulasi ini menjadi rujukan utama dalam membangun sistem data yang terstruktur.

BACA JUGA: Kadis Pertanahan Kutim Sebut Tuntutan Ganti Rugi 3 Kelompok Tani Sulit Dipenuhi

BACA JUGA: Pemkab Kutim Jamin Pemekaran Sangkulirang dan Bengalon Tak Bebani Anggaran

Menurut Rasyid, kebutuhan akan data berkualitas semakin meningkat seiring dengan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

“Perencanaan yang tepat hanya bisa dicapai jika data yang digunakan akurat dan sinkron antarperangkat daerah,” ujarnya.

Rakor Satu Data ini diharapkan menjadi titik awal penguatan budaya kerja berbasis data di lingkungan Pemkab Kutim, sekaligus mempercepat terwujudnya pemerintahan yang lebih efisien dan terbuka.

Kategori :