Rudy menambahkan, perubahan delineasi kawasan IKN yang tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya juga menjadi dasar penyesuaian RTRW.
BACA JUGA: Kejelasan Status Lahan Hambat Realisasi Cetak Sawah di Kaltim, Swasembada Beras Terancam
BACA JUGA: Kecewa, Bupati Kutai Timur Sindir KPC: Lahan Bekas Tambang Tak Jadi Sumber Kehidupan
"Ada alasan kelurahan yang tidak masuk, ada juga alasan delineasi IKN. Penataan delineasi IKN sekarang sudah tidak sama lagi dengan yang ada di undang-undang, sehingga RTRW harus menyesuaikan," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan penataan RTRW akan berjalan seiring dengan pengelolaan tanah melalui Badan Bank Tanah. Bank Tanah, menurutnya, berperan mengelola aset negara berupa tanah negara, termasuk lahan hasil reklamasi dan lahan terlantar yang dikembalikan ke negara.
"Bank Tanah itu mengelola aset-aset negara, tanah-tanah negara yang hari ini, termasuk yang hasil reklamasi dan yang terlantar, dikembalikan ke negara untuk bisa dioptimalkan agar bermanfaat, terutama untuk kegiatan investor dan kepentingan bangsa," kata Rudy.
Setelah proses revisi RTRW selesai, Pemprov Kaltim akan menyesuaikan seluruh kebijakan pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang yang baru. "RTRW sudah kita selesaikan, nanti kita tinggal menyesuaikan," ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Lantik 91 Pejabat, Pengisian Jabatan Kosong Dilakukan Bertahap
BACA JUGA: 44 Ribu Hektare Hutan Kaltim Digunduli untuk Sawit dan Tambang, DPRD Desak Reforestasi
Rudy menegaskan, melalui kerja sama ini, Pemprov Kaltim mendorong penataan ulang lahan eks HGU dan eks tambang agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukan, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan tata ruang.
"Kerja sama ini jangan berhenti pada seremoni administratif. Harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi Kalimantan Timur," pungkasnya.