Lahan Terlantar Bakal Ditata Ulang, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Bank Tanah

Selasa 23-12-2025,09:06 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan penataan ulang ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir dan dibiarkan terlantar.

Langkah tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah untuk pengelolaan kembali tanah negara secara terarah dan sesuai ketentuan hukum.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengatakan, banyaknya lahan HGU yang tidak lagi dimanfaatkan menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menjadi persoalan sosial dan lingkungan jika tidak segera ditangani.

"Atas persoalan HGU-HGU yang hari ini banyak dikasih tidur, kita tidak bisa lagi membiarkannya. Lahan yang sudah berakhir masa berlakunya seharusnya direklamasi, dihijaukan, dan dikembalikan kepada negara," ujar Rudy, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA: PPU Siapkan Wilayah Baru Pengganti Sepaku, Minta 50 Hektare dari Bank Tanah

BACA JUGA: Pj Bupati PPU Bahas Penyelesaian Reforma Agraria dengan Bank Tanah, Terkhusus Kasus di Lahan Bandara

Rudy menyebut, kerja sama dengan Badan Bank Tanah menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi dalam penataan, pengelolaan, dan optimalisasi tanah negara di Kalimantan Timur. Menurutnya, Pemprov Kaltim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola urusan pertanahan di daerah.

"Landasan hukumnya sangat jelas dan kuat, dimulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, sampai peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang mengatur pengelolaan tanah negara dan Badan Bank Tanah," kata Rudy.

Ia menambahkan, penataan lahan HGU juga berkaitan dengan kebijakan tata ruang daerah, terutama pascapenetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk itu, Pemprov Kaltim saat ini tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi agar selaras dengan perkembangan wilayah dan regulasi terbaru.

BACA JUGA: Tanah Warisan Terlantar Berpotensi Jadi Milik Negara Jika Tidak Dimanfaatkan

BACA JUGA: Pemkot Samarinda versus Pemprov Kaltim, Lahan RS Korpri Disegel, Dinilai Langgar Aturan dan Biang Banjir

"Tadi soal Bank Tanah dikaitkan dengan revisi RTRW. Kita memang sedang melakukan revisi RTRW karena ada perubahan di wilayah IKN," ujar Rudy.

Menurutnya, revisi RTRW dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah perubahan administratif dan kewilayahan, termasuk wilayah yang sebelumnya belum tercantum dalam regulasi lama serta penyesuaian delineasi kawasan IKN.

"Contohnya ada satu desa di Muara Jawa yang sebelumnya tidak masuk dalam pengaturan undang-undang. Itu kita akomodir kembali. Proses revisi RTRW Provinsi saat ini sedang kita ajukan," jelasnya.

Kategori :