Dari unsur pekerja, Mikael Sengiang menyampaikan, berdasarkan data dari Provinsi Kalimantan Timur, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltim berada di kisaran Rp5,2 juta lebih.
Oleh karena itu, pihak buruh bersikeras mengusulkan koefisien alfa 0,9 persen. “Walaupun belum mencapai Rp5 juta, setidaknya mendekati,” imbuhnya.
Namun, dalam proses pembahasan, pihak Apindo mengusulkan angka di kisaran 0,5 hingga 0,7 persen. Setelah melalui voting, seluruh pihak akhirnya sepakat di angka 0,8 persen.
“Saya rasa nilai itu sudah wajar. Setelah ini, nanti kita akan lanjut membahas UMSK Berau 2026,” tandasnya. Untuk diketahui, UMK Berau Tahun 2026 ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
BACA JUGA: Pemkab Berau Kaji Temuan Ombudsman, TPP CPNS Nakes Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Selanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupahan akan direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi.