Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD Samarinda, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas MKEK IDI

Kamis 18-12-2025,19:23 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dugaan kasus malapraktik medis yang diduga dilakukan seorang dokter di Rumah Sakit Haji Drajad (RSHD) Samarinda terhadap pasien bernama Ria Khairunnisa (35) terus bergulir dan menuai sorotan.

Tim kuasa hukum korban menilai proses pemeriksaan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda tidak transparan, tidak akuntabel, serta mencederai prinsip etika profesi.

Titus Tibayan Pakalla, Kuasa hukum Ria menjelaskan, bahwa dugaan malapraktik tersebut bermula pada Oktober 2024.

Saat itu, kliennya yang sebelumnya hanya mengalami gangguan lambung atau maag akut tiba-tiba didiagnosis menderita penyakit usus buntu dan harus menjalani tindakan operasi.

BACA JUGA: Dugaan Malapraktik oleh Dokter RSHD Dilaporkan ke IDI Samarinda, Berharap Transparan dan Tidak Berpihak

"Klien kami awalnya hanya mengeluhkan masalah lambung. Namun kemudian didiagnosis usus buntu dan langsung dilakukan operasi. Setelah operasi tersebut, kondisi klien kami justru mengalami penurunan signifikan," ungkap Titus kepada awak media, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menyebut, pascaoperasi usus buntu tersebut, kondisi Ria terus menurun hingga tidak mampu beraktivitas dan bekerja secara normal seperti sebelumnya.

Merasa ada kejanggalan dalam tindakan medis yang diterima, pihak keluarga kemudian meminta pendampingan hukum.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke IDI Samarinda pada Juni 2025.

BACA JUGA: RSHD Samarinda Bantah Tuduhan Malapraktik, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan agenda mediasi antara dokter terlapor dan pasien yang difasilitasi IDI di RSUD AW Sjahranie.

Dalam mediasi itu, dokter D yang bersangkutan menyampaikan bahwa kondisi yang dialami Ria bukan disebabkan oleh tindakan operasi, melainkan akibat infeksi dari luar pada bekas jahitan operasi.

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum berdasarkan fakta medis yang terjadi kemudian.

"Klien kami menjalani operasi kedua di rumah sakit lain. Saat luka bekas operasi dibuka, kotoran dari dalam perut klien kami keluar. Ini menjadi bukti kuat bahwa ada kebocoran di dalam perut," tegas Titus.

BACA JUGA: Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis

Kategori :