Mie Gacoan Sempat Beroperasi 24 Jam Diam-Diam, Pemkab Berau Tegaskan Aturan Tak Berubah
Gerai Mie Gacoan di Jalan H. Isa II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Berau yang sebelumnya menolak operasional 24 jam Mie Gacoan tampaknya tak diindahkan.
Gerai yang berlokasi di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb itu sempat menjalankan layanan 24 jam selama beberapa hari.
Diketahui, operasional tanpa batas waktu tersebut berjalan singkat sebelum akhirnya dihentikan. Langkah itu diambil setelah muncul sorotan dari masyarakat terkait aktivitas usaha pada malam hingga dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakaran menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak pernah berubah sejak awal.
BACA JUGA: Permintaan Mie Gacoan Beroperasi 24 Jam di Berau Ditolak, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Sosial
BACA JUGA: Lonjakan Wisata Berau 2025 Tembus 782 Ribu Kunjungan, Derawan Masih Primadona
“Untuk operasional 24 jam memang sudah kami tolak. Itu tetap sesuai arahan bupati dan masih berlaku sampai sekarang,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Nanang, sejak awal manajemen waralaba tersebut memang sempat mengajukan permohonan buka penuh saat mulai beroperasi pada 2025 lalu.
Namun, pemerintah daerah hanya memberikan izin operasional terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan tersebut dilakukan Pemkab karena mempertimbangkan aspek ketertiban umum, potensi meningkatnya aktivitas pelajar pada malam hari, hingga dampak kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan soal Sengketa Pengelolaan Parkir Mie Gacoan
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Samarinda Minta Masalah Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Dikomunikasikan dengan Baik
Karena itu, munculnya layanan 24 jam dinilai tidak sejalan dengan komitmen awal yang telah disepakati.
Oleh karena itu, Nanang memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemanggilan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
