Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan pindah domisili kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring.
BACA JUGA: Kutim Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Penduduk Akibat IKN
BACA JUGA: Pemkab Kutai Timur Layangkan Surat Resmi ke Bontang Terkait Pelayanan Kependudukan di Sidrap
"Pengurusan pindah itu sangat mudah, tidak harus datang ke kantor. Sudah ada sistem online di capil.balikpapan.go.id," ungkapnya.
Disdukcapil berharap kemudahan layanan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang telah berpindah tempat tinggal baik antar-kelurahan maupun antar-kecamatan di Balikpapan