Pengawasan terhadap peserta PKS, menurut Supardi, tetap dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor pemidanaan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan kerja sosial akan melibatkan lembaga mitra seperti yayasan, lembaga pendidikan, atau organisasi sosial.
"Pengawasnya tetap jaksa. Tapi pelaksanaannya nanti bersama lembaga penyelenggara. Tidak mungkin jaksa mengawasi setiap hari secara langsung,"katanya.
Setiap lembaga penyelenggara wajib membuat laporan berkala sehingga proses pembinaan peserta PKS dapat terpantau secara akurat dan transparan.
Supardi turut mengungkapkan bahwa skema PKS mendapat dukungan dari Jamkrindo melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini akan menyediakan pembiayaan dan fasilitas pelatihan bagi peserta PKS, sehingga mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan keahlian baru.
"Jamkrindo memfasilitasi pembiayaan melalui CSR. Jadi peserta PKS bukan hanya bekerja, tapi diajari keahlian. Ada pembinaan, ada pelatihan. Setelah selesai, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kemampuan baru,"jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini membuat PKS lebih efektif sebagai instrumen pemulihan sosial. Pelaku yang menjalani hukuman akan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan hanya menebus kesalahan.
Ia menyebut bahwa Kejaksaan akan terus menyiapkan aspek teknis, SOP, dan pelatihan bagi jaksa serta lembaga mitra untuk memastikan implementasi PKS di Kaltim berjalan efektif dan sesuai aturan nasional.