Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim

Rabu 10-12-2025,09:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai alternatif pemidanaan di daerah. 

Kebijakan ini menjadi langkah awal persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang memuat skema pemidanaan non-penjara.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem hukum di daerah.

"Penandatanganan kerja sama ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas," kata Rudy Mas'ud usai acara, Selasa (9/11/2025).

BACA JUGA: Akademisi Unmul Ini Ingatkan Deforestasi Kaltim Masuki Fase Kritis

Ia menjelaskan sinergi Pemprov dan Kejati selama ini telah mencakup penyelesaian persoalan hukum, pemulihan aset, hingga penguatan penegakan hukum yang bersifat preventif. 

Melalui MoU ini, kerja sama diperluas pada penerapan pidana kerja sosial yang selaras dengan konsep keadilan restoratif.

"Pidana kerja sosial adalah instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif," ujarnya.

6 Poin Utama MoU Pidana Kerja Sosial

Rudy menyampaikan bahwa terdapat 6 poin utama dalam MoU yang menjadi fondasi pelaksanaan PKS di Kaltim. 

BACA JUGA: 3 Mantan Pejabat KONI Samarinda Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,13 Miliar

Pertama, kerja sama ini memperkuat koordinasi antara Pemprov Kaltim, Kejati, dan Kejari se-Kaltim. "Koordinasi ini harus berjalan solid," tegas Rudy.

Kedua, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan tempat dan jenis kegiatan PKS. Seluruh aktivitas yang diberikan kepada peserta PKS diharuskan bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial. 

"Kegiatan yang diberikan harus membina, bukan menghukum secara merendahkan,"kata Rudy.

Ketiga, pengawasan terhadap PKS dilakukan secara langsung, terstruktur, dan berkelanjutan. Rudy menilai kualitas pengawasan sangat penting untuk memastikan peserta PKS mendapatkan pembinaan yang tepat. 

BACA JUGA: 39 Ribu Balita di Kaltim Terdeteksi Stunting, 4 Daerah Perlu Audit Total

Kategori :