Polda Kaltim Dalami Kepemilikan Lahan Lokasi Tragedi Tenggelamnya 6 Anak di Kubangan KM 8 Balikpapan

Kamis 04-12-2025,20:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam pendalaman kasus tenggelamnya 6 anak di kubangan Kilometer 8, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan, pemeriksaan saksi tambahan masih terus berlangsung.

Penyidik telah memanggil saksi dari kalangan manajemen Grand City Balikpapan selaku pengembang kawasan yang berdekatan dengan lokasi tragedi, yakni petugas keamanan atau sekuriti, masyarakat yang tinggal di sekitar area tersebut, serta para keluarga korban untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan masih terus berjalan. Sampai hari ini mereka masih terus kami panggil," ujarnya kepada awak media belum lama ini.

BACA JUGA: Polda Kaltim Periksa 20 Saksi Terkait Insiden Tenggelamnya 6 Bocah di Kubangan KM 8 Balikpapan

Jamaluddin menjelaskan, mengingat tragedi ini merenggut enam nyawa, penyidik mengambil pendekatan menyeluruh dengan meneliti setiap detail kejadian.

Salah satu fokus penyelidikan yakni mengonfirmasi apakah kubangan tersebut memang menjadi tempat bermain rutin anak-anak, dan sejauh mana pengelola kawasan menyadari kondisi berbahaya itu tanpa mengambil tindakan preventif.

"Kami juga mendalami keseharian di sekitar lokasi. Apakah memang menjadi tempat bermain anak-anak, dan apakah manajemen mengetahui kondisi itu tapi tidak melakukan antisipasi," jelasnya.

Dalam penelusuran status kepemilikan lahan, pihaknya menyebutkan bahwa penyidik tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perangkat wilayah lainnya.

BACA JUGA: Polda Kaltim akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Tenggelamnya 6 Anak di Kubangan KM 8 Balikpapan

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa saat ini pihak BPN sudah dalam masa pemanggilan untuk memberikan keterangan.

“Sudah dipanggil, surat (pemanggilan) sudah dilayangkan, tapi jadwal pemeriksaannya sepertinya Kamis (4/12/2025) ini,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Kamis 4 Desember 2025.

Menurutnya, pihak yang paling berkompeten untuk memastikan kepemilikan lahan disuatu daerah adalah BPN.

Selain dari BPN, Polda Kaltim sebelumnya telah meminta keterangan dari beberapa ahli. Namun pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

BACA JUGA: RDP Tragedi KM 8 Balikpapan: DPRD Soroti Kelalaian Pra-Konstruksi, Sinarmas Land akan Perbaiki Pengamanan

Kategori :