Menyusul laporan tersebut, proses klarifikasi dan pemeriksaan intensif segera dilakukan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
Korban memberikan keterangan yang konsisten, membeberkan bahwa ia telah menjadi sasaran perbuatan keji dari empat individu pelaku dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Selama proses penyelidikan diperkuat dengan adanya pengakuan jujur dari para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya," ungkap AKBP Fauzan.
Pengakuan tersebut juga didukung oleh bukti forensik yang kuat. Berdasarkan hasil analisis ahli visum dari RSUD Kudungga, ditemukan tanda-tanda signifikan yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dan trauma, serta adanya luka robek pada area kewanitaan korban, yang memperkuat dakwaan persetubuhan.
Atas dasar bukti dan pengakuan yang didapatkan, keempat tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (2) Jo 76 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman untuk kasus ini sangat berat, yaitu mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Perayaan 1 Dekade, Viking Borneo Sangatta Dorong Fans Sepak Bola Tetap Rukun
Di akhir sesi konferensi pers, AKBP Fauzan menyampaikan rasa simpati dan empati mendalamnya atas penderitaan yang dialami korban.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar proaktif.
"Mari mengawasi anak-anak kita, kapanpun dan dimanapun. Jangan ijinkan anak kita pergi ke tempat-tempat sepi, tanpa ada pendamping. Segera laporkan apabila menemukan tanda-tanda pelecehan, kekerasan, atau perubahan perilaku anak kita," pungkasnya.