Bankaltimtara

Bocah Laki-Laki 5 Tahun di Paser Jadi Korban Pencabulan Penjual Putu

Bocah Laki-Laki 5 Tahun di Paser Jadi Korban Pencabulan Penjual Putu

Ilustrasi.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Bocah laki-laki berusia 5 tahun di Kabupaten Paser mendapat perlakuan tak senonoh oleh seorang pria paruh baya berinisial M (53). Pelakunya diketahui adalah seorang penjual putu keliling.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang menjelaskan, bahwa M melakukan tindakannya saat mangkal berjualan di depan halaman salah satu masjid di Kecamatan Tanah Grogot.

"Korban saat itu hendak mengaji sempat berbincang dengan pelaku. Tak lama terlihat membawa uang Rp10 ribu dan mengaku disuruh melakukan tindakan tak senonoh," kata AKP Elnath, Selasa 11 November 2025.

M dilaporkan oleh orangtua korban setelah anak laki-lakinya menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya usai bertemu penjual putu.

BACA JUGA: Tak Ada Bukti Kuat, PN Balikpapan Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

BACA JUGA: Divonis Bebas di PN Balikpapan, Febrio, Terdakwa Pencabulan Anak Menangis

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, Tim Jatanras mencoba melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan sekira pukul 21.50 Wita, di wilayah Tanah Grogot. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Unit Jatanras telah mengamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: 127 Kasus Kekerasan Anak Teridentifikasi di Balikpapan, 66 di Antaranya Kekerasan Seksual

BACA JUGA: 8 Bulan, 40 Kasus Kekerasan Terjadi di Paser, Mayoritas Menimpa Anak

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Paser berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: