Pelaku Rudapaksa Anak di Kutim Ditangkap, Modus Iming-Iming Kasih Jaringan Internet

Rabu 03-12-2025,12:16 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tuntas kasus rudapksa terhadap seorang anak di bawah umur. 

Kasus yang mengguncang publik ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa perbuatan melanggar hukum ini terorganisasi dan terjadi dalam rentang waktu yang intens.  

Dimulai sejak awal Oktober hingga puncaknya pada tanggal 8 November 2025. Korban dari kejahatan predator anak ini merupakan anak perempuan yang masih sangat belia. Baru 12 tahun.

BACA JUGA:Pemkab Kutim Fokus Pengendalian Inflasi hingga Mitigasi Bencana Jelang Nataru

Keempat tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi  berinisial IS (19), D (21), UR (25), dan VL (21). 

Mereka semua merupakan warga lokal yang diduga memanfaatkan kelemahan dan kepolosan korban.

BACA JUGA:Pemkab Kutim: Pola Asuh Pengaruhi Kenaikan Angka Stunting

AKBP Fauzan menerangkan lebih lanjut mengenai modus operandi licik yang digunakan para pelaku untuk memancing korban. 

Mereka menawarkan bantuan fiktif kepada korban dengan dalih membantu mencari jaringan internet yang kuat. 

"Modus diduga para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari jaringan internet di tempat sepi," ujar Kapolres saat konferensi pers yang digelar di Ruang Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa 2 Desember 2025.

Setelah korban terpedaya dan dibawa ke lokasi yang terisolasi, para pelaku kemudian secara bergantian dan berulang kali melakukan aksi bejat, yakni pelecehan seksual dan persetubuhan. 

Tindakan ini dilakukan oleh empat tersangka pada waktu dan tempat yang berbeda-beda untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.

BACA JUGA:Banjir dan Karhutla, 2 Ancaman Utama Bencana di Kutim

Titik terang dalam kasus ini mulai muncul setelah pihak keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Kutim pada 24 November 2025. Laporan ini menjadi kunci bagi kepolisian untuk segera bergerak cepat.

Kategori :