BACA JUGA:Jelang Nataru 2026, Kios Penyeimbang jadi Cara Menstabilkan Harga Sembako di Balikpapan
"Kami sarankan untuk menggunakan palet yang lebih tinggi dari lantai," ungkapnya.
Tim juga meminta pengelola toko untuk melakukan penataan ulang dan mematuhi standar keamanan pangan.
Bagus mengingatkan bahwa aturan terkait penjualan produk kedaluwarsa sudah sangat jelas.
Jika ditemukan pangan yang melewati batas edar dan tetap dijual ke publik, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berat.
"Kalau sampai menjual produk yang sudah jatuh tempo atau expired date, sanksinya bisa pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tekannya.
Ia optimistis pedagang di Balikpapan cukup sadar hukum karena hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran penjualan produk kedaluwarsa dalam sidak perdana ini.
Selain pengawasan keamanan pangan, Pemkot juga memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok tetap stabil.
Satgas Pengendalian Inflasi, menurut Bagus, turun ke lapangan setiap minggu bersama aparat kepolisian.
"Kami setiap minggu ada Satgas pengendalian inflasi. Alhamdulillah stok tetap ada dan mudah-mudahan tidak ada lonjakan harga. Jika ada kenaikan, tim Satgas bersama kepolisian akan turun ke lapangan," ungkap Bagus.
Tak hanya produk lokal, Bagus juga menyebut sejumlah barang impor yang dijual di ritel besar telah melalui proses pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sidak pengawasan Nataru 2025 dijadwalkan berlanjut ke beberapa pasar tradisional, swalayan jaringan besar, dan sentra kuliner.
Ia pun berharap kolaborasi pengusaha dan masyarakat dapat menjaga keamanan pangan serta menekan potensi pelanggaran di masa tingginya aktivitas konsumsi akhir tahun.