Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Polsek Sebulu sebagai bagian dari penyidikan yang berlangsung.
“Ponsel itu digunakan tersangka untuk menghubungi pembeli serta pemasok sehingga kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Iptu Edi menjelaskan, bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat karena dapat memicu penyalahgunaan dan dampak kesehatan yang serius.
Tersangka akan diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
BACA JUGA: Polres Kukar Ringkus Komplotan Pemasok Sabu Asal Samarinda Seberang
“Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan alur peredaran obat tersebut dan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Saat ini penyidik menelusuri identitas pemasok berinisial S yang disebutkan tersangka untuk memastikan jalur penyediaan obat keras dari Samarinda ke wilayah Sebulu dapat diputus.
Penelusuran dilakukan melalui riwayat komunikasi ponsel tersangka dan keterangannya selama pemeriksaan.