"Sehingga kami tetap pada pleidoi kami semula," singkat Agus Amri.
Setelah mendengar replik dan duplik dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Ari Siswanto menyatakan akan memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk bermusyawarah. Pembacaan putusan tidak langsung dilakukan sidang sore itu.
"Untuk putusan ditunda sampai Jumat ya, tanggal 28 November 2025," kata Hakim Ketua Ari Siswanto mengakhiri persidangan dengan ketukan palu pada sekitar pukul 17.00 Wita.