Walau ia mengaku, dulu, Usman, ketua RT 13 saat itu sempat menghubungi dirinya. Tujuannya untuk meminta izin agar dibuat jalan setapak melintasi tanahnya. Lebarnya juga hanya 3 meter. Hanya untuk bisa dilintasi motor.
BACA JUGA: Ganti Rugi untuk Jembatan Sei Busui Belum Jelas, Jembatan Bailey Dipertahankan hingga Tahun Depan
BACA JUGA: Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar
“Saat itu, saya setuju. Karena bilangnya, kasihan masyarakat yang rumahnya agak dalam. Supaya bisa dapat akses jalan. Tetapi, kenapa saat saya datang, yang ada malah besar sekali. Menjadi 12 meter,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebelum jalan itu dibuat, tidak pernah ada komunikasi dengan pihak Pemkot Bontang ataupun manajemen PLTU Teluk Kadere.
Saat ia berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, ternyata yang bernasib sama dengannya ada banyak.
Mulai saat itu, ia bersama warga lain mulai memperjuangkan hak mereka. Totalnya ada sekitar 40 warga pemilik lahan.
BACA JUGA: Kanwil BPN Kaltim Lepas Tangan Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Bandara VVIP IKN
BACA JUGA: DPR Siapkan Pansus Konflik Agraria, Soroti Dampak Pembangunan IKN, Termasuk di Balikpapan
Mereka pun sempat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Bontang. Saat itu dipimpin oleh Amir Tosina. Pertemuan itu berlangsung pada 2020 dan 2021.
“Kami sudah sempat dipertemukan oleh perwakilan Pemkot Bontang. Termasuk Kepala BPN Bontang. Pertemuan pertama kami lakukan 17 Februari 2020. Lalu ada juga pertemuan pada 21 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” akunya.