Muzakkir menekankan bahwa pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menyerahkan kendaraan dinas tanpa mekanisme lelang tersebut.
Ia menambahkan, masih ada pengguna lama yang merasa berhak memiliki kendaraan karena merasa telah memberikan kontribusi besar kepada daerah.
"Ada yang merasa karena sudah berjasa, maka ia layak menerima kendaraan itu. Padahal tidak bisa begitu. Aturannya tidak demikian," sebutnya.
Selain persoalan pemahaman, kondisi fisik kendaraan juga menjadi masalah tersendiri. Dari 54 kendaraan yang tersisa, sebagian besar merupakan kendaraan lama yang diproduksi pada tahun 1993 hingga 2013.
BACA JUGA: Tertibkan Aset Daerah, BPKAD Kaltim Targetkan Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan
Beberapa kendaraan bahkan sudah tidak bisa beroperasi lagi karena rusak berat dan tidak pernah dirawat secara memadai setelah tidak lagi digunakan.
Hal inilah yang membuat proses penarikan menjadi lebih rumit karena beberapa kendaraan harus dijemput langsung oleh petugas SKPD atau BPKAD, dan tidak jarang lokasinya sudah tidak jelas.
Muzakkir mengungkapkan, bahwa ada kendaraan yang sulit ditemukan karena pengguna lamanya telah pindah alamat tanpa memberikan keterangan kepada SKPD.
Ada pula kendaraan yang kini dikuasai oleh ahli waris pengguna yang telah meninggal dunia. "Misalnya ada satu kasus di DKP, kendaraan masih dipegang keluarga pengguna yang baru meninggal. Ini yang kami minta SKPD tindak lanjuti," ucapnya.
BACA JUGA: Inventarisasi dan Penertiban Aset Daerah, Wabup Berau: Agar Tak Timbulkan Masalah Hukum
Menurutnya, SKPD wajib menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan memastikan proses pengembalian atau legalisasi aset berjalan sesuai aturan.
Untuk mempercepat penertiban, BPKAD telah mengirimkan surat peringatan kedua pada 18 November kepada seluruh SKPD. Surat ini meminta agar penarikan kendaraan segera diselesaikan dan dilaporkan kembali kepada BPKAD.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, BPKAD akan melibatkan Satpol PP untuk membantu proses penertiban," imbuhnya.
Muzakkir menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset yang melekat pada SKPD, sehingga penarikan bukan hanya kewajiban BPKAD, tetapi juga tanggung jawab penuh kepala SKPD.
"Barang itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. Jadi tanggung jawab ada pada kepala SKPD masing-masing," tegasnya.