Sri Juniarsih juga mengingatkan setiap cabang olahraga untuk tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan.
BACA JUGA: Figur Berprestasi Ditangkap karena Pelecehan Seksual, Bupati Berau: Melanggar Hukum, Kami Hentikan
BACA JUGA: Pemkab Berau Akan Tata THM Agar Kontribusinya di Daerah Jelas
Pengajuan kebutuhan pembinaan harus melalui KONI, sebelum diteruskan ke Dispora untuk diverifikasi. “Cabor silakan mengajukan ke KONI. Dari situ dibawa ke Dispora supaya bisa diproses dan dikeluarkan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dispora Berau, Amiruddin menjelaskan, bahwa skema pendanaan KONI berubah total mulai tahun ini.
Jika sebelumnya dana disalurkan dalam bentuk hibah, kini seluruh pendanaan dimasukkan sebagai program resmi dalam struktur OPD.
Untuk diketahui, KONI sebelumnya menerima hibah sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar yang digunakan untuk mendukung pembinaan seluruh cabang olahraga di Berau.