Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Kamis 20-11-2025,15:53 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Sedangkan terdakwa Syaprianto, yang sebelumnya telah dihukum dengan vonis 10 tahun penjara, kini harus mendapatkan vonis 10 tahun lagi sehingga ia genap menjalani 20 tahun masa tahanan.

Sementara Bambang Aryoseno, sebelumnya pernah dihukum penjara selama 9 tahun namun telah bebas, dan dihukum kembali pada tahun 2024 dengan vonis 8 tahun penjara. Kini ia harus menerima vonis 12 tahun penjara.

Disisi lain, kedua terdakwa terakhir yakni Galeh dan Eko Setiawan yang sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh JPU kini harus menelan pil pahit kembali.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galeh Widigdo alias Galeh alias Edo dengan pidana penjara nihil,” tutur Hakim Ketua Ari Siswanto saat membacakan putusan terhadap terdakwa Galeh.

Nihil yang dimaksud adalah sama dengan vonis yang diterima terdakwa Galeh sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Eko Setiawan mendapatkan vonis 8 tahun penjara karena sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman 12 tahun.

Adapun terdakwa Eko Setiawan ini sebelumnya didakwa oleh JPU bahwa bersama-sama dengan terdakwa Catur Adi Prianto melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Lapas Kelas II A Balikpapan.

“Bahwa terdakwa Eko Setiawan Alias Eko Setiawan Alis Eko bin Bimo Seno bersama-sama dengan saksi Catur Adi Prianto Alias Catur dan saksi Syaprianto Bin Burdiansyah (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) antara hari Jumat, 27 Januari 2025 sampai dengan hari Kamis 27 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari sampai dengan Februari 2025 bertempat di Lapas Kelas IIA Balikpapan,” ujar JPU Eka Rahayu dalam dakwaan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah melakukan operasi penangkapan terhadap kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas II A Balikpapan.

Operasi ini mengamankan terdakwa Catur Adi Prianto Eks Direktur Persiba, pada 8 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada waktu itu yakni Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Bareskrim, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Lapas Balikpapan melakukan razia pada 27 Februari 2025.

“Razia dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkoba di dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang awalnya diperkirakan seberat 3 kg, namun yang berhasil diamankan hanya 69 gram dari sembilan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Mukti dalam keterangan resminya di Mabes Polri Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

Brigjen Pol Mukti mengungkapkan bahwa dari keterangan para tersangka yang berjumlah 9 orang, Catur mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan melalui tersangka berinisial E.

Ia berperan sebagai pengendali sekaligus bendahara.

Menurut penyelidikan, lanjutnya, E bertugas mengatur pemasukan uang hasil penjualan narkoba, yang kemudian diteruskan ke tersangka selanjutnya yang berinisial D.

Kategori :