Penyertaan Modal Rp 50 Miliar Belum Bisa Disetujui, Komisi II Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Selasa 18-11-2025,22:09 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Menurutnya, rencana bisnis harus detail dan realistis, termasuk analisis pasar, kebutuhan investasi, strategi ekspansi, serta mitigasi risiko jika usaha tidak berjalan sesuai proyeksi.

BACA JUGA: 2 Tahun Beroperasi, Perusda Bhakti Praja Belum Berkontribusi untuk PAD Berau

BACA JUGA: Belum Disuntik Modal, Bupati Minta Perusda Berau Bertahan dengan Inovasi

Selain itu, BUMD juga diminta menunjukkan rekam jejak tata kelola, termasuk audit internal, audit eksternal, dan evaluasi kinerja direksi.

Dalam studi kelayakan, BUMD harus menjelaskan urgensi tambahan modal, kemampuan operasional perusahaan, serta potensi keuntungan yang dapat dihasilkan.

Komisi II menilai dokumen ini sangat krusial karena menentukan apakah penyertaan modal benar-benar layak.

"Kalau studi visinya belum lengkap, kita tidak tahu apakah bisnisnya menguntungkan atau tidak. DPRD tidak bisa memberikan persetujuan tanpa data,” ujar Sabaruddin.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siapkan RS Baru di Kutai Barat, Target Rampung 2027

BACA JUGA: Pendapatan Terpangkas Rp6,13 Triliun, DPRD Kaltim dan TAPD Kaji Ulang Gratispol

Dia mengungkapkan, bahwa DPRD kini menerapkan standar yang lebih ketat agar penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan masalah hukum.

Dalam kerangka pengawasan, DPRD meminta data lebih detail mengenai struktur permodalan, komposisi saham, mitra usaha, hingga pola kerjasama BUMD dengan pihak ketiga.

"Rekomendasi kami jelas: berhati-hati. Ini bukan menolak, tapi memastikan semua syarat terpenuhi," katanya.

Ia berharap BUMD dapat merampungkan seluruh dokumen yang belum lengkap sehingga pembahasan dapat dilanjutkan. Jika persyaratan terpenuhi, Komisi II siap melanjutkan proses persetujuan sesuai mekanisme.

Kategori :