Di Bontang, salah satunya melalui Surat Edaran Nomor 188.65/1473/DISNAKER/2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Perusahaan.
BACA JUGA: Rute Udara Malaysia–Balikpapan Diincar Sindikat Narkoba, Bea Cukai Perketat Penerbangan Langsung
BACA JUGA: Polres Berau Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita Total 1,4 Kg Sabu dari 10 Tersangka
“SE ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan perusahaan. Caranya dengan membangun sistem kerja yang proporsional dan profesional. Sehingga kemampuan dan kebutuhan seimbang, jam kerja, jam istirahat, dan jam lembur terkendali,” ungkapnya.