SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemprov Kaltim tengah menuntaskan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang mengatur perubahan bentuk badan hukum 2 perusahaan daerah, yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Kedua Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mewajibkan perusahaan daerah menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan menjelaskan, bahwa proses penyusunan Ranperda perubahan bentuk kedua BUMD tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
"Hampir selesai, dua-duanya (MMPKT dan Jamkrida) masih dalam proses. Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah bisa dijadikan kesepakatan," ujar Iwan saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim belum lama ini.
BACA JUGA: Dewan - Rakyat Kaltim Tolak Pemangkasan DBH, Siapkan Langkah Lobi Pemerintah Pusat
Selama ini, kedua perusahaan daerah tersebut masih beroperasi dengan dasar hukum lama, Perda Nomor 11 Tahun 2009 untuk MMPKT dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 untuk Jamkrida.
Regulasi tersebut diterbitkan lebih dari satu dekade lalu, ketika model pengelolaan BUMD masih terbatas pada pola tradisional dan belum mengatur secara tegas prinsip transparansi, efisiensi, serta profesionalisme yang kini dituntut oleh publik.
Perubahan kondisi ekonomi, perkembangan sektor energi, serta tuntutan akuntabilitas publik membuat kedua perda itu dinilai sudah tidak lagi relevan.
Karena itu, Pemprov Kaltim menilai perlu adanya penyegaran aturan yang lebih menyesuaikan dengan praktik bisnis modern dan tata kelola korporasi yang sehat.
BACA JUGA: BI Kaltim Sebut Dana Pemda Mengendap Bersifat Sementara: Siklus Normal
Untuk MMPKT, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 diarahkan pada pembenahan struktur tata kelola dan penguatan profesionalisme manajemen, termasuk penerapan sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan.
Selain itu, aspek lingkungan dalam kegiatan usaha migas akan ditegaskan kembali, mengingat tuntutan agar operasi migas di daerah memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Sementara untuk Jamkrida, perubahan Perda difokuskan agar perusahaan tidak lagi terlalu dominan di sektor penjaminan kredit konsumtif, tetapi lebih diarahkan untuk menopang kredit produktif khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui arah baru itu, pemerintah berharap Jamkrida dapat berperan lebih nyata dalam memperkuat ekosistem pembiayaan daerah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: APBD Kutai Kartanegara Turun, Rendi: Perusda Jangan Hanya Minta Tambahan Modal, tapi Lebih Kreatif