Pemprov Kaltim Segera Rampungkan Revisi Perda MMPKT dan Jamkrida

Kamis 13-11-2025,21:07 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Sapto menegaskan, Komisi II belum memberikan rekomendasi apapun terkait nilai atau bentuk penyertaan modal, termasuk kabar adanya rencana alokasi Rp50 miliar untuk tiga perusahaan daerah, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMPKT), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dan PT Jamkrida Kaltim.

"Masalah penyertaan modal sampai saat ini Komisi II belum memberikan rekomendasi apa pun. Kita rampungkan dulu Raperda perubahan bentuk BUMD-nya. Kalau ini sudah rampung, baru bicara soal penyertaan modal," tegasnya.

BACA JUGA: PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak

Ia menambahkan, mekanisme penyertaan modal daerah tidak dapat dilakukan tanpa payung hukum yang kuat. Karena itu, DPRD Kaltim mengutamakan penataan kelembagaan dan tata kelola BUMD agar sesuai ketentuan pusat.

"Kalau dasar hukumnya belum tuntas, kita tidak bisa asal setuju. Harus ada kejelasan arah, efektivitas, dan dampak ke PAD. Itu prinsipnya," kata Sapto.

Pembahasan Ranperda BUMD ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama, sebelum pemerintah daerah dapat memberikan tambahan modal kepada perusahaan daerah mana pun.

Kategori :