Selain penajaman arah bisnis, catatan penting dalam rancangan revisi ini juga menekankan pada penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan transparansi, serta evaluasi operasional perusahaan secara berkala.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah inefisiensi dan memastikan bahwa setiap BUMD memiliki indikator kinerja yang jelas serta terukur.
"Konteksnya sekarang penyusunan perda perubahan menjadi Perseroda," tegas Iwan.
Iwan menjelaskan, bahwa penyesuaian status hukum kedua BUMD menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur kelembagaan, sekaligus memastikan perusahaan daerah beroperasi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.
BACA JUGA: 2 Tahun Beroperasi, Perusda Bhakti Praja Belum Berkontribusi untuk PAD Berau
"PP itu mengatur secara rinci bentuk, struktur, dan mekanisme pengelolaan BUMD. Jadi memang harus disesuaikan agar tata kelolanya lebih kuat dan profesional," sambungnya.
Menurut Iwan, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat memperluas ruang gerak bisnis MMPKT dan Jamkrida, termasuk membuka peluang kerja sama investasi yang lebih luas.
"Setelah bentuknya menjadi PT, BUMD kita bisa lebih adaptif terhadap pasar dan tidak terlalu bergantung pada dana pemerintah," ujarnya.
Saat ini, tim penyusun Ranperda masih menyempurnakan beberapa aspek teknis dari kedua rancangan tersebut.
BACA JUGA: Belum Disuntik Modal, Bupati Minta Perusda Berau Bertahan dengan Inovasi
Meski belum bisa menyebut bagian mana yang masih dikaji, Iwan memastikan bahwa substansi utama sudah disepakati, baik oleh pemerintah provinsi maupun pihak-pihak terkait.
"Kalau ditanya bagian mana yang belum, saya belum bisa sebut rinci. Tapi dua-duanya hampir selesai dan dalam proses penyempurnaan akhir. Kita usahakan secepatnya, ini sedang kita urus bolak-balik," kata Iwan.
Ia menargetkan, kesepakatan final terhadap kedua Ranperda bisa dicapai dalam waktu satu minggu ke depan, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD Kaltim.
Selain itu, Iwan juga membahas soal kontribusi PT MMPKT terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA: Kakao Berau Tembus Pasar Prancis, Disbun Pastikan Bebas Deforestasi dan Cemaran Kimia
Dia menjelaskan, bahwa setoran dividen dari BUMD baru dapat dihitung setelah laporan keuangan tahunan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).