Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka

Selasa 11-11-2025,18:57 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi, dengan total barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Oktober 2025, polisi mengamankan 25 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 4 perempuan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, selain sabu, petugas juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit ponsel, dan 12 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, satu kasus menonjol karena barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,1 kilogram," ujar Hendri dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa 11 November 2025.

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 35,56 Gram Sabu di Sambaliung

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui 2 narapidana berinisial H dan A menjadi otak di balik peredaran narkotika tersebut.

Hendri menjelaskan, H dan A memerintahkan salah satu tersangka yang sudah diamankan, AR, untuk mengambil sabu di Samarinda sebanyak 10 kilogram.

Karena AR sedang sakit, ia kemudian mengutus dua orang lain, AL dan E, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil barang tersebut dari Makassar.

BACA JUGA: Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran

Mereka dibantu rekannya di Samarinda bernama R, yang mengambil sabu dari sebuah guest house berinisial M pada 26 Oktober.

"Keesokan harinya, AL dan E datang ke Samarinda bertemu R, dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke rumah N. Di sana, sabu dibagi: tujuh kilogram diserahkan kepada N, sementara tiga kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain," jelas Hendri.

Setelah pembagian, M berusaha melarikan diri dan menyembunyikan 6 kilogram sabu di rumah pacarnya, D, yang masih berstatus DPO.

Petugas kemudian melakukan penangkapan AL, E, dan AR di Jalan D.I. Panjaitan pada 26 Oktober. Dari pengembangan ke rumah N, polisi menemukan 1 kilogram sabu, sedangkan 6 kilogram lainnya ditemukan di rumah pacar M.

BACA JUGA: Sabu Pipih Diselipkan Mirip Lipatan Pakaian, Kurir Asal Malaysia Tertangkap di Bandara Balikpapan

Kategori :