Secara keseluruhan, 4 orang diamankan terkait kasus ini, yaitu AL (perempuan, hamil), R (perempuan, warga Samarinda), AR (laki-laki, warga Makassar), dan N (perempuan). Satu orang lain, E, masih menjadi DPO, sementara dua narapidana di Lapas Parepare masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti sabu yang disita terdiri dari 1 bungkus besar seberat 1.020 gram, 5 bungkus besar seberat 5.108 gram, dan 1 bungkus sedang seberat 993 gram bruto.
Adapun, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pengedar, penyalahguna, pemilik, maupun pelaku yang bersekongkol dalam tindak pidana narkotika mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
BACA JUGA: Miliki Belasan Paket Sabu, Pemuda 23 Tahun di Paser Dibekuk Polisi
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan komunikasi dan aliran perintah antara para tersangka dengan dua narapidana di Parepare.
Pemeriksaan terhadap handphone dan alat komunikasi lain juga sedang dilakukan melalui scientific investigation.
"AL dan E merupakan kurir utama yang ditugaskan membawa sabu ke Makassar melalui Pelabuhan Parepare, sedangkan AR bertugas sebagai pengawas lapangan. N dan M membantu sebagai penyedia tempat tinggal sekaligus lokasi pembagian barang. Pengembangan jaringan lintas provinsi terus dilakukan bekerja sama dengan aparat di Sulawesi Selatan," pungkas Hendri.