“Pada dasarnya kami menghormati hak-hak yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum. Tapi ketika kami nanti dikasasi, kami siap,” tegas Jaludin.
Dikonfirmasi terpisah, JPU dalam perkara ini, yakni Hentin Pasaribu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat ikut campur atas kewenangan Majelis Hakim yang memutus bebas terdakwa.
“Kami menghormati putusan hakim. Karena Majelis Hakim punya wewenang untuk memberikan putusan yah kita nggak bisa ikut campur,” singkatnya.
Kemudian, mengenai upaya hukum selanjutnya, pihak JPU akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebagai pengingat, kasus ini mencuat ke publik setelah ibu korban, SB (28), melaporkan pemilik kos-nya ke Polda Kaltim.
Dia menduga lantaran adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban, yakni anak kandungnya berinisial AB (2).
Namun seiring berjalannya proses penyelidikan, Wadirreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada FR dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
Termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.
Selama proses penyidikan, Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Rizath membeberkan sudah tujuh kali asesmen dilakukan terhadap korban oleh ahli psikologi klinis bekerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan.
"Berdasarkan dasar itulah kami menentukan siapa yang paling berpotensi menjadi tersangka," ungkap AKBP Rizath dalam kesempatan yang sama.