Bankaltimtara

Terdakwa Pencabulan Anak di Tenggarong Seberang Minta Vonis Non Penjara

Terdakwa Pencabulan Anak di Tenggarong Seberang Minta Vonis Non Penjara

Terdakwa pencabulan anak di Tenggarong usai menjalani sidang.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM — Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Muzayyin Ardi El-Bagis (30)  memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, agar dijatuhi hukuman selain penjara.

Alasannya karena ia memiliki kelainan orientasi seksual. Hal itu ia sampaikan dalam sidang tertutup yang digelar di PN Tenggarong.

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, dalam agenda pembelaan atau pledoi yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) sore.

Sidang tersebut menghadirkan rangkaian argumen yang menekankan kondisi kejiwaan terdakwa, serta harapan agar hakim mempertimbangkan hukuman alternatif. Seperti kerja sosial, rehabilitasi atau pengobatan kejiwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Fitri Ira Purnawati, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak mengubah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara tanpa denda.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Balikpapan Layangkan 12 Tilang di Hari Pertama Operasi Keselamatan Mahakam 2026

Sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Kami menjatuhkan tuntutan maksimal 15 tahun penjara karena perbuatan cabul ini dilakukan berulang kali, terlebih terdakwa berstatus sebagai guru yang seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak,” tegas Fitri saat ditemui usai persidangan, Senin 2 Februari 2026.

Fitri menjelaskan, status terdakwa sebagai pendidik menjadi faktor pemberat.

Karena jaksa menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan dan pengajarannya.

Sehingga perbuatan tersebut berdampak serius terhadap masa depan korban.

BACA JUGA:Lagi, Dugaan Penikaman Terjadi di Balikpapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban dengan total nilai mencapai Rp 380 juta, sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian psikologis dan sosial yang dialami korban.

Dalam persidangan, terungkap pula pengakuan terdakwa yang menyebut dirinya telah memiliki ketertarikan kepada sesama jenis sejak duduk di bangku kelas 5 SD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: