Bankaltimtara

Sempat Heboh Pasien Cuci Darah Tidak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Kini Sudah Bisa Lagi

Sempat Heboh Pasien Cuci Darah Tidak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Kini Sudah Bisa Lagi

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono memastikan pasien gagal ginjal kronis dengan status PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan sudah bisa mendapat layanan cuci darah kembali karena sudah diaktivasi.-(Ist./ Dok. Kemenkes)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kabar pasien cuci darah yang sempat tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah memastikan layanan kembali berjalan normal setelah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diaktifkan kembali.

Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyusul polemik penonaktifan jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang memicu keresahan, khususnya di kalangan pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal.

Dante menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah dengan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan belum aktif.

Pemerintah, kata dia, telah mengambil langkah untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama untuk tindakan medis yang bersifat rutin dan menyangkut keselamatan pasien.

BACA JUGA: Tidak Capai Target, Penerima BPJS Pekerja Rentan di Kutim Hanya Terealisasi 98 Ribu Orang

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kubar Perluas Cakupan Jaminan Sosial Pekerja hingga Mahulu

"Karena kemarin memang ada perubahan status PBI oleh kementerian sosial, tapi sekarang sudah diubah. Tapi kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan lagi BPJS-nya, dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah. Jadi nggak boleh (rumah sakit menolak)," ungkap Wamenkes, ketika ditemui awak media di Jakarta Barat, Jumat 6 Februari 2026.

Ia juga memastikan proses reaktivasi kepesertaan PBI sudah dilakukan dan layanan kesehatan kembali diberikan kepada pasien yang sebelumnya terkendala administrasi.

"Sudah, sudah (reaktivasi PBI). Sudah juga (pengobatan), sudah mulai berjalan pengobatan lagi. Kalau mereka belum reaktivasi, ya mereka tinggal melakukan aktivasi ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi, mereka akan dilayani," sambung Wamenkes.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah sekitar 11 juta peserta JKN segmen PBI dilaporkan dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

BACA JUGA: RSUD HIS Kubar Mulai Terapkan KRIS BPJS, Satu Ruangan Maksimal 4 Tempat Tidur

BACA JUGA: Anggaran Dipangkas, Program BPJS Kesehatan Gratis Tetap Jalan

BPJS Kesehatan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data PBI yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

Tujuannya agar bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id