Tersangka bahkan diduga menggunakan cek palsu serta menirukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana secara ilegal.
“Dia memanfaatkan pengalamannya selama menjabat. Beberapa kali melakukan pencairan dengan memalsukan dokumen dan tanda tangan kepala desa,” bebernya.
Sementara itu, kegiatan pengadaan 15 unit motor yang direncanakan desa dipastikan tidak terlaksana. “Motornya tidak jadi, karena uangnya sudah terpakai untuk digandakan di aplikasi Celcius Network dan Block Fi ,” tegas Mickhel.
Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polda Kaltim Geledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Proyek RPU
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari, dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.