Cekik dan Pukul Istri karena Emosi, Suami Dapat Restorative Justice dari Kejari Kutim
Kasipidum Kejari Kutim, Bayu Fermady (tengah) menyerahkan surat ketetapan restorative justice kepada FT yang sudah berdamai dengan istrinya.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Pertengkaran sepasang suami istri di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) berujung pada tindakan kekerasan. Seorang pria berinisial FT nekat memukul dan mencekik istrinya, SIP, hanya karena persoalan sepele di pagi hari saat anak mereka hendak berangkat sekolah.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 06.45 WITA, di Perumahan HTR Blok D No.10, Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula saat FT melarang anaknya berangkat ke sekolah karena hujan. Namun, hal tersebut menimbulkan pertengkaran dengan istrinya, SIP, hingga berujung pada kekerasan fisik.
Korban SIP sempat mengalami luka pada bibir dan tangan akibat aksi KDRT tersebut. Setelah kejadian, FT langsung menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istrinya di hadapan keluarga dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA: Cekcok Berujung KDRT di Paser, Suami Pukul dan Tendang Istri hingga Luka Lebam
BACA JUGA: Pelaku KDRT di Tenggarong Berhasil Diringkus Setelah Melarikan Diri ke Hutan
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam surat Nomor B-3973/O.4.20/Etl.2/10/2025 menjelaskan, perkara ini memenuhi seluruh unsur untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan yang terpenting kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan atau paksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Kutim, Bayu Fermady, Rabu, 22 Oktober 2025.
Proses perdamaian antara FT dan SIP berlangsung pada 9 Oktober 2025 di Rumah Restorative Justice Desa Sangatta Bara. Dalam pertemuan itu, tersangka secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Baik tersangka maupun korban telah saling memaafkan. Mereka bersepakat untuk memperbaiki hubungan rumah tangga. Masyarakat juga menyambut baik langkah damai ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Temuan Tim Unmul di Kukar; Kemiskinan Picu Perdagangan Manusia, KDRT, dan Eksploitasi Anak
BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Balita Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Kedekatan Emosional Korban
Dari hasil penyidikan, barang bukti yang diserahkan berupa satu helai baju lengan panjang warna krem bermotif bunga, satu celana panjang karet warna krem, dan satu jaket biru navy, seluruhnya dikembalikan kepada FT sebagai pemilik.
Kejari Kutim menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
