Bankaltimtara

Cekik dan Pukul Istri karena Emosi, Suami Dapat Restorative Justice dari Kejari Kutim

Cekik dan Pukul Istri karena Emosi, Suami Dapat Restorative Justice dari Kejari Kutim

Kasipidum Kejari Kutim, Bayu Fermady (tengah) menyerahkan surat ketetapan restorative justice kepada FT yang sudah berdamai dengan istrinya.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

"Keadilan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan, melainkan memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri,” tegasnya.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau bila ada putusan pengadilan yang menyatakan penyelesaian restoratif tidak sah.

BACA JUGA: Sopir Travel di Sangkulirang Ditemukan Meninggal saat Istri Sedang Live di Medsos

BACA JUGA: Kekerasan Anak di Kutim masih Menjadi Masalah yang Serius, LPAI Kutim Minta Sinergi Antarinstansi

Dengan selesainya perkara ini, Kejari Kutai Timur berharap penyelesaian melalui jalur damai dapat menjadi contoh dalam mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.

 “Tujuan hukum bukan semata menghukum, tapi menghadirkan kedamaian dan pemulihan. Selama kedua pihak beritikad baik, penyelesaian damai menjadi jalan terbaik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait