Selain itu, Pemkab Kutim juga meminta agar Pemkot Bontang tidak lagi mengakui keberadaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Sidrap.
Menurut Trisno, hal itu menjadi salah satu akar persoalan yang menimbulkan tumpang tindih administratif antara kedua daerah.
“Kan Bontang masih mengakui bahwa dia punya RT di Sidrap. Nah, itu yang harus dia cabut itu barang. Dan untuk kependudukan, Bontang enggak boleh lagi layani pemohon yang secara faktual berdomisili di luar wilayahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trisno menyebut bahwa penertiban administrasi ini juga bagian dari langkah percepatan pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap di wilayah Kutim.
BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas
Berdasarkan data agregat semester II tahun 2025, wilayah itu tercatat memiliki 282 kepala keluarga (KK) dari syarat minimal 300 KK untuk menjadi desa persiapan.
“Kekurangannya tinggal 18 KK lagi. Tapi setelah kegiatan Sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim pada 30 Oktober lalu, ada 27 pasangan yang akan punya dokumen baru. Jadi otomatis syaratnya terpenuhi,” paparnya.
Menurut Trisno, verifikasi dokumen kependudukan hasil sidang isbat itu akan segera dimasukkan dalam data kependudukan Kutim. Dengan begitu, Desa Persiapan Sidrap diperkirakan dapat terbentuk pada tahun 2026.
“Kalau semua sudah lengkap, tinggal penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan pengajuan kode register desa persiapan ke Gubernur Kaltim. Prosesnya memang bertahap, tapi kami optimistis bisa tuntas tahun depan,” ujarnya.
BACA JUGA: Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap
Ia menegaskan, Pemkab Kutim akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kemendagri agar pembentukan desa baru di wilayah perbatasan itu berjalan sesuai prosedur.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta memperjelas pelayanan publik bagi warga Sidrap.
“Intinya, kami ingin semua tertib administrasi. Supaya pelayanan publik jelas, batas wilayah juga jelas. Tidak ada lagi tumpang tindih,” pungkas Trisno.