Didatangi Polisi karena Bikin Onar, Pria di Balikpapan Ini Justru Ketahuan Simpan Sabu

Senin 27-10-2025,18:51 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

AKP Safaruddin menjelaskan, AT merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah dipenjara pada 2014 dan bebas pada 2019.

Saat diinterogasi, AT mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Ol yang memintanya mengambil paket di pinggir jalan. Sebagai imbalan, AT dijanjikan upah berupa hak memakai sabu.

“Polisi menjerat AT dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, karena diduga berperan sebagai pengedar,” tegas AKP Safaruddin.

Kategori :