Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap Bawa 2,08 Gram Sabu
Barang bukti yang disita dari pengedar sabu di Berau.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Minggu, 4 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan di Kelurahan Rinding,” ungkap AKP Agus Priyanto, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Sita 20,3 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2025
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, dan alat-alat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” bebernya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka SA (44) laki-laki, selanjutnya dibawa ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Sepanjang 2025, Polres Berau Ungkap 124 Kasus Narkoba dan Sita 13,8 Kg Sabu
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan, bahwa Polres Berau berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

