Habis Eukaliptus Terbitlah Panel Surya: PLTS IKN dan Dilema Lingkungan di Kaltim

Sabtu 25-10-2025,12:00 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

Walhasil, hampir semua jalur ke hutan telah tertutup oleh perkebunan eukaliptus dan proyek baru. Bahkan jalan kecil yang dulu biasa dipakai warga untuk mencari madu sudah tergusur kebun PLTS.

Sebagian lahan di kawasan tersebut kini menjadi lokasi PLTS. Proyek tersebut dibangun di area bekas hutan tanaman industri eukaliptus yang tidak lagi aktif dikelola.


Ruang hidup Suku Balik semakin menyempit oleh kehadiran proyek IKN dan pendukungnya, termasuk PLTS yang digadang sebagai ikon transisi energi Indonesia.. -(Disway Kaltim/ Salsa)-

BACA JUGA: Mengintip Sistem Listrik IKN yang Bersumber dari Matahari dan Air

Ikon Energi Bersih dari Lahan Bekas HTI

Pembangunan PLTS IKN dilakukan bertahap. Syarief Andrian, General Manager PJB sekaligus Direktur Operasional PLTS IKN, menjelaskan proyek meliputi 2 fase.

Fase 1 dengan kapasitas 10 MWAC selesai pada 28 Februari 2024, dan fase 2 dengan kapasitas 40 MWAC selesai pada 28 Desember 2024. Inisiasi proyek dimulai sejak Maret 2023. “Sehingga pembangunan dari awal hingga beroperasi penuh sekitar 1 tahun 9 bulan," terangnya.

Proyek dikelola oleh PT Nusantara Sembcorp Solar Energi (NSSE), perusahaan patungan antara PLN Nusantara Renewables (51%) dan Sembcorp Indonesia (49%). Lokasinya berada di lahan seluas 86 hektare di WP3 Selatan Kawasan IKN.

Pemerintah menargetkan PLTS menghasilkan energi bersih sebesar 92,8 GWh per tahun atau sekitar 255 MWh per hari. "Dengan kapasitas ini, PLTS IKN mampu mengurangi emisi karbon sekitar 44 ribu ton CO₂ per tahun, ekuivalen dengan penghematan 37 ribu ton batubara standar," Syarief menjelaskan.

Perhitungan itu, ia menambahkan, mengacu pada standar internasional yang mana setiap 1 kWh listrik dari fosil setara ±475 gram CO₂, dan 0,4 kg batubara standar. Penyetaraan ini sering disebut setara jumlah pohon yang bisa menyerap CO₂ selama masa hidup 40 tahun. “Tidak berarti ada penanaman secara fisik di lokasi PLTS,” katanya.

Sebagian material merupakan barang impor. "Komponen utama seperti solar panel dan inverter masih diimpor,” ujarnya. Adapun gardu induk, mounting, rel panel, kabel, MV-LV panel, SCADA, dan lainnya sudah memanfaatkan produksi dalam negeri. PLTS IKN juga telah memenuhi sertifikasi TKDN sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2024.

Sementara itu, soal lahan, Syarief memastikan PLTS berdiri di bekas konsesi PT ITCI. Saat pembangunan, pada 2023, berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). “Pohon eukaliptus di lokasi belum siap panen dan tidak sedang dikelola aktif oleh pemilik kebun," ungkap Syarief.

Meski keberadaan PLTS dinilai sebagai ikon transisi energi di IKN, sejumlah organisasi lingkungan melihat sisi lain. Mereka menilai, pembangunan PLTS IKN meninggalkan catatan ekologis penting, terutama karena hilangnya tutupan vegetasi, pelepasan emisi dari pembukaan lahan, serta kebijakan yang mengiringinya.


Panel surya terhampar di lahan seluas 86 hektare di WP3 Selatan Kawasan IKN.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BACA JUGA: Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun

Deforestasi yang Terlupakan

Menurut Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, lokasi PLTS memang berada di eks-konsesi hutan tanaman industri (HTI) eukaliptus, bukan hutan alam primer. "Secara teknis, memang bukan deforestasi hutan alam. Tapi seluruh vegetasi ditebang, dan itu berarti hilangnya fungsi ekologis kawasan," katanya.

Ia menjelaskan meski HTI tidak memiliki keanekaragaman sebanyak hutan alam, tapi pohon eukaliptus juga menyerap karbon dan berperan menjaga tata air. Hilangnya vegetasi di atas lahan seluas 86 hektare itu bersifat permanen. "Setelah jadi PLTS, tidak mungkin lagi ada pemulihan ekosistem seperti sebelumnya.”

Kategori :