BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare
OIKN: Tak Ada Deforestasi
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pembangunan PLTS di kawasan inti dilakukan di atas areal eks-HTI yang telah dilepaskan status hutannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pembangunan infrastruktur kota ada pada kawasan budidaya, bukan kawasan lindung. Sebab itu, dugaan mengenai deforestasi tidak relevan untuk area budidaya dan di luar kawasan hutan,"
Sebelum menjadi ‘kebun panel surya’, lahan tersebut merupakan bagian dari izin PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Setelah KLHK mengurangi sebagian areal, status kawasan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). KLHK sempat menerbitkan izin pemanfaatan kayu hingga 2027 kepada PT IHM untuk area di sekitar KIPP, meski di kawasan inti aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan.
Myrna menambahkan, proyek PLTS telah melalui kajian lingkungan yang sah. "Ada AMDAL, dan seluruh informasi persetujuan lingkungan bisa diakses melalui sistem Amdalnet," katanya.
Ia yakin mekanisme persetujuan dilakukan secara transparan, mulai dari pengumuman publik, konsultasi, hingga kesempatan masyarakat menyampaikan masukan yang wajib diakomodasi, sebelum diterbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup.
OIKN memantau secara reguler melalui laporan pemantauan mandiri pelaksana proyek yang masuk ke dalam kerangka Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Terkait kompensasi ekologis, ujar Myrna, rehabilitasi difokuskan pada kawasan lindung, bukan di lahan budidaya tempat PLTS berdiri. Ia mengatakan tata ruang IKN yang menetapkan 75 persen area hijau dan 25 persen kawasan perkotaan sudah dirancang untuk menyerap karbon lebih besar dibanding kondisi eksisting.
"Kesesuaian tata ruang menjadi kunci agar pembangunan energi terbarukan tidak menimbulkan trade-off ekologis," tegasnya.
BACA JUGA: Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Diduga Ilegal di IKN, Polda Kaltim Telusuri Legalitas
Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Agung Indrajit, menyoroti capaian energi bersih PLTS IKN. Ia memaparkan pembangkit berkapasitas 50 MW itu sudah beroperasi penuh sejak awal 2025 dan hingga kini menghasilkan 11,55 GWh listrik.
"Produksi itu setara dengan pengurangan 5,49 ribu ton emisi karbon atau ekuivalen dengan penanaman 7.500 pohon," sebutnya.
Agung meyakini, PLTS dipilih karena potensi sinar matahari di Kalimantan melimpah, sekaligus mendukung visi IKN sebagai kota hijau dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2045 sesuai Rencana Induk IKN dalam Perpres No. 63/2022.
Konsumsi listrik di kawasan inti saat ini sekitar 87,6 GWh per tahun, dengan porsi terbesar berasal dari industri hijau dan data center.
"Ini tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat pembangunan pembangkit energi terbarukan skala besar.”
Terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Agung menjelaskan bahwa proyek PLTS IKN tetap tunduk pada Permen ESDM No. 11/2024.