Anggota DPRD Kukar Ingatkan Risiko Hukum Dana RT Rp150 Juta

Senin 20-10-2025,20:15 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Devi Alamsyah

KUTAI KARATENGARA, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan program unggulan yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat paling bawah. 

Melalui program RT-KU Terbaik, setiap Rukun Tetangga (RT) akan menerima dana RT hingga Rp150 juta. Jumlah yang meningkat tiga kali lipat di banding periode sebelumnya yang hanya Rp50 juta per RT.

Program ini merupakan bagian dari visi-misi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030 yang digagas oleh Bupati Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin. 

Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat peran RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, terutama di bidang pembangunan lingkungan dan pemberdayaan warga.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Eko Wulandanu, menilai bahwa program ini sangat strategis dan berpotensi memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat, namun tetap memerlukan persiapan matang dari sisi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Ya, memang sangat fantastis ya angka segitu. Dikhawatirkan para pengelola dan para RT tidak siap, karena kita tahu bahwa terpilihnya RT itu berdasarkan ketokohan, bukan keilmuannya di bidang administrasi,” ujar Eko Wulandanu, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Disdikbud Kukar Tegaskan Harga Seragam Sekolah Diatur Lewat SK Bupati, Cek Rinciannya! 

Ia menekankan bahwa tidak semua ketua RT memiliki kemampuan administrasi yang baik, sehingga perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan agar pengelolaan dana berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan dana bisa berdampak hukum bagi para pengelola di lapangan.

“Oleh karena itu, perlu persiapan yang matang agar mereka bisa memberikan pertanggungjawaban yang benar, karena ini kan bukan milik pribadi, tapi milik negara,” jelasnya.

Eko juga menegaskan bahwa DPRD Kukar akan terus mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan pedoman teknis dan sistem pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan seluruh RT di Kukar terlindungi dari aspek hukum dan administrasi, serta tidak terbebani oleh tanggung jawab yang berlebihan.

“Kita ingin memastikan seluruh RT di Kutai Kartanegara terlindungi dari segi hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Rekanan Pemkab Kukar Wajib Gunakan Rekening Bankaltimtara

Saat disinggung mengenai pengalaman lapangan dan penggunaan dana RT selama ini, Eko mengakui bahwa masih terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaannya di berbagai wilayah, termasuk di daerah pemilihannya.

“Ya, memang ada pro dan kontra. Tapi kan kita ingin seminimal mungkin hal ini menjadi masalah,” ungkapnya.

Menurut Eko, langkah antisipatif harus dilakukan sejak dini dengan menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, agar para RT tidak kesulitan dalam pelaksanaan program di lapangan. 

Baca Juga: Tiga Karya Seni Kukar Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Nasional

Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana atau kesalahan administrasi yang bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Makanya dari sekarang betul-betul dipelajari, diteliti, dan juknisnya disusun agar tidak memberatkan para RT dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Politikus PKB ini juga berharap agar pelaksanaan RT-KU Terbaik tidak hanya berorientasi pada nominal anggaran yang besar, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab, transparansi, dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menilai, dengan pengawasan yang baik serta dukungan dari perangkat daerah, program ini dapat menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat struktur pemerintahan di tingkat bawah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di Kukar. (*)

Kategori :