Bankaltimtara

Pelaku Usaha Rekanan Pemkab Kukar Wajib Gunakan Rekening Bankaltimtara

Pelaku Usaha Rekanan Pemkab Kukar Wajib Gunakan Rekening Bankaltimtara

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri meneken aturan baru terkait rekening pengusaha rekanan pemerintah daerah wajib di Bankaltimtara.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang bekerja sama dengan pemerintah daerah memiliki rekening di Bankaltimtara. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara Nomor: B-3856/BPBJ/065.11/09/2025 tentang Penggunaan Rekening PT Bank Kaltimtara oleh Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aulia Rahman Basri, pada 12 September 2025 lalu.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa penerapan SE ini memiliki 3 tujuan utama. 

BACA JUGA: Angka Kredit Bermasalah Rendah, Pemkab Kukar Bakal Suntik Modal ke Bankaltimtara Tahun Depan

BACA JUGA: 60 Tahun Bankaltimtara, Semangat Inovasi dan Dedikasi untuk Kalimantan

Pertama, untuk mengoptimalkan peran PT BPD Kaltim Kaltara dalam mendukung pembangunan daerah. 

Kedua, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Ketiga, untuk mengendalikan penggunaan nomor rekening pembayaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Aulia, kebijakan ini diberlakukan khusus bagi pelaku usaha yang terlibat dalam proyek atau kegiatan pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Laba Melejit 67 Persen, Unit Usaha Syariah Bankaltimtara Buktikan Kinerja Gemilang di Tahun 2024

BACA JUGA: Pelaku Usaha di Paser Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen di Bankaltimtara

Ia menyebut selama ini banyak pelaku usaha menyimpan hasil kerja sama di bank luar daerah sehingga dampak ekonominya tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kukar.

“Kalau uangnya keluar daerah, otomatis dampak ekonominya juga berkurang,” ujarnya, pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: